Sabtu, 23 November 2013

Browse Manual » Wiring » » » » » » » » » Menelisik Dua Fatwa MUI Soal Penyimpangan Eyang Subur

Menelisik Dua Fatwa MUI Soal Penyimpangan Eyang Subur


eyang subur
Menelisik Dua Fatwa MUI Soal Penyimpangan Eyang Subur - Seperti ramai diberitakan, artis peran Adi Bing Slamet menuding Subur melakukan praktik ajaran sesat. Adi mengadukan Subur ke MUI dan Dewan Perwakilan Rakyat. Beberapa waktu lalu, MUI mengunjungi rumah Subur untuk menindaklanjuti laporan Adi.  Setelah dua minggu melakukan investigasi, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan dua fatwa mengenai keberadaan Eyang Subur dan praktiknya sebagai "orang pintar". Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil tim investigasi yang telah melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang memiliki pengetahuan tentang Eyang Subur. Berdasarkan hal itu pula, tim investigasi telah memiliki hasil kesimpulan. Kenapa dua hal? Karena memang sesuai dengan kewenangan kompetensi MUI itu hanya dua hal," ujar KH. DR. Maruf Amin, ketua MUI, saat ditemui di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

"Pertama, ditemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh Saudara Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat orang, dengan waktu bersamaan, yang dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan (ikrar) dan persaksian sejumlah orang yang tepercaya (syahadat). Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan," papar KH Dr Maruf Amin, Ketua MUI Bidang Fatwa, membacakan fatwa pertama di Kantor MUI, Jakarta, Senin (22/4/2013).

"Kedua, ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Saudara Subur, yang dibuktikan oleh kesaksian (syahadat) sejumlah orang, yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan (tuhiil al-adah tawathu uhum ala al-kadzib) serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik yang dimaksud. Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 2/Munas VII/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan," lanjutnya.

Menurut Ketua MUI Pusat, Umar Shihab, beberapa kesaksian yang didapat pihaknya selama melakukan investigasi adalah mengenai kebiasaan Eyang Subur saat mengobati pasien. Ia menegaskan menggunakan kopi pahit dan air garam sebagai media penyembuhan, tak ada dalam ajaran Islam. "Dia (Eyang Subur) gunakan kopi pahit dan air garam sebagai wadah untuk menyembuhkan pasiennya. Itu jelas praktik perdukunan," tegas Umar di kantor MUI Pusat, Senin (22/4/2013). Umar mengatakan pihaknya sudah mendengar kesaksian dari kedua belah pihak. Baik dari pihak Adi Bing Slamet dan dari pihak Eyang Subur..   
praktek dukun eyang subur
Tempat praktek di kediaman Eyang Subur

MUI menjawab permintaan dari artis Adi Bing Slamet dan pihak Subur. Keduanya menuntut MUI mengeluarkan jawaban soal praktik yang dilakukan oleh Subur. Investigasi telah dilakukan sejak 8-20 April 2013 dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan MUI. Lantas, Komisi Fatwa MUI melakukan Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013 dan keluarlah dua fatwa tersebut.   

Sementara itu kuasa hukum Eyang Subur, Ramdhan Alamsyah, mengklarifikasi penilaian yang dianggap menyudutkan kliennya mengenai hasil uji yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ramdhan, Subur bukannya tak hafal melafalkan surat Al Fatihah, tetapi gugup.

"Saya enggak mau menjelaskan gimana-gimana, bukannya enggak bisa. Bisa kok! saya ada rekamannya," tampik Ramdhan seusai mendampingi Subur membuat laporan pengaduan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).

Menurut Ramdhan, Subur terlalu gugup ketika diminta melafalkan Al Fatihah, "Di situ banyak orang, ada kiai, profesor, guru besar. Eyang ini enggak lulus SD jadi dia gugup," balas Ramdhan.

eyang subur

Sebelumnya, Ketua MUI Pusat Umar Shihab mengatakan, saat bertemu Subur, MUI memintanya membaca surat Al Fatihah yang merupakan ujian pertama dari MUI. Umar menambahkan, setelah terbata-bata dan lupa ayat saat dites membaca surat Al-Fatihah di depan para tokoh MUI, Eyang Subur mengaku kalau dirinya bukan orang alim.

"Kita minta baca surat Al-Fatihah, belum nyuruh shalat. Dia terbata-bata membacanya dan ada ayat yang lupa. Setelah itu, dia mengatakan, Saya bukan orang alim," ungkap Umar saat dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2013).

Hasil akhir kesimpulan dari Menelisik Dua Fatwa MUI Soal Penyimpangan Eyang Subur ini, MUI meminta Eyang Subur agar segera bertobat menyusul apa yang telah dilakukan Adi Bing Slamet. Trus gimana dengan murid-murid Eyang yang katanya jumlahnya ratusan orang? Yo podho wae..karena MUI udah bilang menyimpang berarti sesatnya berjamaah dan semuanya harus bertobat kepada Allah SWT dan kembali kepada ajaran syariat Islam sebagaimana mestinya. Makanya kalau mau berguru datanglah ke kyai atau ustadz yang jelas latar belakang pendidikan agamanya, ojo golek eyang maneh..!! (Tribun News/Kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar